MAKALAH
Ijtihad,
Taklid, Talfik, dan Ithiba’
Guna
Mempenuhi Mata Kuliyah :Perbandingan Madhab
Dosen
Pengampu: Sukron Ma’mun, M.Si
Di
susun oleh
M.
Taufikhurohman 111 11 062
Siti
Nina Nur Anisa 111 11 049
Yuli
Hastuti 111 11 050
JURUSAN TARBIYAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) SALATIGA
BAB I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Di dalam agama Islam segala perbuatan,
perkataan, ibadah, muamalah, itu semua diatur dalam syari’at Islam. Hukum-hukum
ini sebagian telah dijelaskan oleh berbagai nash yang ada di dalam Al-Quran dan
sunah, dan sebagian lagi belum
dijelaskan oleh nash dalam Al-Quran dan sunah, akan tetapi syariat telah
menegakan dalil dan mendirikan tanda bagi hukum itu, dimana dengan perantara
dalil dan tanda itu seorang mujtahid mampu mencapai hukum itu dan menjelaskan.(Abdul
Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqh:1)
Realita sekarang dengan globalisasi dan
perkebangan zaman yang semakin maju, memungkinkan sekali bagi suatu hukum syari’at islam berkembang, di samping itu juga pemikiran manusia yang berkembang dan memungkinkan manusia untuk membuat
sesuatu yang baru, Dimana mereka berpikir bahwa sesuatu yanng baru( pada zaman rosululloh SAW tidak
ada) pasti mempunyai hukum yang baru juga( dalam al-Quran dan al-khadits belum
ada). Maka perlu adanya Ijtihad di zaman zekarang ini.
Di sisi lain maha suci Allah yang
menciptakan manusia begitu sempurna dengan berbagai kelebihan,dan kekurangan. Ada
yang memiliki kecerdasan yang begitu tinggi, ada yang memiliki kecerdasan yang
sedang-sedang. Hal ini yang mempengaruhi umat Islam dalam memahami sebuah syariat dari sumbernya. Ada seseorang yang posisinya sebagai Mujtahid
(ahli ijtihad), Muthabi’ (orang yang ber Ithiba’), orang yang ber Taqlid, dan orang yang ber Talfik.
Mengingat permasalahan yang ada diatas, maka dari itu penulis akan
menguraikan berbagai hal tentang Ijtihad, Ithiba’, Taklid, dan Talfik.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Ijtihad, Taklid, Ithiba’,
dan Talfi’?
2. Apa dasar hukum Ijtihad, Taklid, Ithiba’,
dan Talfi’?
3. Apa saja Macam-macam Ijtihad, Taklid,
Ithiba’, dan Talfi’?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
IJTIHAD
A.
Pengertian Ijtihad dari segi bahasa (etimologi)
Ijtihad
berasal dari kata “Ijtahada” artinya
bersungguh-sunggguh,rajin, giat. Dengan demikian, menurut bahasa, Ijtihad
adalah berusaha atau berupaya dengan sungguh-sungguh.
Menurut
Louis Makhluf, Ijtihad berasal dari kata kerja: Jahada, yajhadu, bentuk masdarnya jahdan yang berarti : pengerahan segala kesanggupan untuk
mengerjakan sesuatu yang sulit, atau bisa juga bermakna bersungguh-sungguh
dalam bekerja dengan segenap kemampuan.[1]
B.
Dari Segi Istilah (Terminologi)
Terdapat beberapa definisi ijtihad, diataranya adalah:
a.
Menurut
al-‘Amidy : mencurahkan segala kemampuan untuk mencari hukum syara’ yang
bersifat zhanny.
b.
Menurut
Tajuddin Ibnu Subky: pengerahan segala kemampuan seseorang faqih untuk
menghasilkan hukum yang zhanny.
c.
Menurut
Khudhari Bek: pengerahan kemampuan menalar dari seseorang Faqih dalam mencari
hukum-hukum syar’i
Dari
beberapa definisi ijtihad di atas terlihat adanya persamaan pandangan, bahwa
ijtihad adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan energy yang banyak.[2]
Imam
al-Ghozaliy, yang diikuti juga oleh Khudloriy mendefinisikan ijtihad dengan
“usaha sungguh-sungguh dari seorang mujtahid dengan sungguh-sungguh didalam
rangka mengetahui/menetapkan tentang hukum-hukum syari’ah. Ada pula yang
mengatakan, Ijtihad itu ialah Qiyas, tetapi oleh Al- Ghozaliy didalam
al-mustashfa (II/4 pendapat itu tidak disetujuinya, menurutnya itu keliru,
sebab ijtihad itu lebih umum daripada qiyas, sebab kadang-kadang ijtihad itu
memandang didalam keumuman. Imam Syafi’i sendiri menyebutkan bahwa dalam arti
sempit qiyas itu juga adalah ijtihad.[3]
Orang yang berkecimpung di dalam bidang ini dinamakan “mujtahid”
Jadi ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh dari
seorang mujtahid, untuk menentukan hukum syariat, yang masih Dhanny di dalam
Al-Quran dengan syarat-syarat tertentu. Ijtihad
dapat berlaku pada :
1.
Nash
yang bersifat zhaniyah, ialah untuk mencari pengertian yang lebih tepat dan
lebih kuat menurut pendapat imam mujtahid, namun pengertian yang dimaksud tidak
keluar dari kandungan nash itu juga.
2.
Pada
yang tidak ada nash sama sekali, maka mujtahid berusaha mencari dan meneliti
korinah(tanda-tanda) yang menunjukkannya bahwa itulah yang dikehendak syara’.
3.
Dengan
mempergunakan kaidah-kaidah fiqih dan ini dapat dipergunakan oleh Mujtahid
selama belum lagi hukumnya ditetapkan oleh ijma’ dan qiyas.
C.
Dasar Hukum Ijtihad
1.
Dari
Al-Qur’an
Dasar hukum ijtihad dalam al-Qur’an, antara lain:
فا عتبروا يا او لى ا لا بصا ر
“ Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai
orang-orang yang mempunyai pandangan.” (Q.S.al-Hasyr: 2)
Ayat
tersebut mengisyaratkan kepada manusia agar menggunakan pikiran dan akal serta
mengambil I’tibar.
2.
Dari
Hadist
“Dari Amr bin ‘ Ash ra.yang mendengar Rasulullah bersabda, “Apabila
seseorang Hakim memutuskan perkara, lalu ia berijtihad, kemudian ternyata
ijtihadnya itu benar, maka baginya mendapat dua pahala.Dan apabila ia
memutuskan suatu perkara, lalu ia berijtihad, kemudian ternyata ijtihadnya
keliru menurut pandangan Allah, maka ia mendapat satu pahala.(H.R.Muslim dan
Ahmad).
Dari
hadist di atas, nampak jelas bahwa ijtihad diakui oleh Rasulullah SAW.untuk
dijadikan sebagai salah satu sumber hukum Islam, bila tidak ditemukan di dalam
al-Qur’an dan Sunnah dalil-dalil yang secara tegas digunakan untuk menerapkan
hukum masalah yang actual, walaupun kemungkinan ijtihad yang dilakukan itu
keliru menurut pandangan Allah SWT.
D.
Macam-macam Ijtihad
Muhammad Abu Zahrah dalam
bukunya Ushul al-Fiqh menyebut ada
enam tingkatan mujtahid, yaitu :
1. Mujtahid
Mustaqill, yaitu mujtahid yang mengeluarkan hukum-hukum dari Al-Qur’an dan
sunnah, melakukan kias, berfatwa dan beristihsan.
2. Mujtahid
muntasib, yaitu mujtahid yang memilih perkataan-perkataan seorang Imam pada
hal-hal yang bersifat mendasar dan berbeda pendapat dengan mereka dalam hal-hal
furu’ (cabang) walaupun pada akhirnya ia akan sampai pada hasil yang serupa
dengan yang telah dicapai imam tersebut.
3. Mujtahid
fil Madzhab, yaitu mujtahid yang mengikuti pendapat Imam Madzhab,baik dalam
hal-hal ushul maupun furu’. Usahanya hanya terbatas dalam menyimpulkan
hukum-hukum persoalan yang belum ditemui hukumnya dalam pendapat imam madzhab.
4. Mujtahid
Murajjih, yaitu mujtahid yang meng-isthinbat-kan hukum-hukum yang tidak diijtihadkan
oleh para ulama’ sebelumnya. Sebenarnya mujtahid pada tingkatan ini hanya
mencari pendapat imam madzhab yang lebih kuat.
5. Mujtahid
Muhafidh, yaitu mujtahid yang mengetahui hukum-hukum yang telah ditarjih oleh
para ulama’ sebelumnya.
6. Mujtahid
Muqallid, yaitu mujtahid yang hanya sanggup memahami pendapat-pendapat mujtahid
lain, tidak mampu melakukan tarjih.
E.
Ijitihad pada periode Tabi’in dan Tabi’in-tabi’in (Imam Mazhab)
Abad II H - Pertengahan Abad IV H.
Dalam berijtihad para Tabi’in mendasarkan pendirian mereka kepada
pendapat para sahabat. Mereka pelihara sunnah Rasulullah dan pendapat para
sahabat, bahkan mereka berusaha untuk mengkompromikan pendapat-pendapat para
sahabat yang saling bertentangan dalam banyak masalah. Para Tabi’in melakukan
ijtihad dengan dua cara :
1)
Mereka
mengutamakan pendapat seseorang sahabat dari pendapat sahabat lain, bahkan
kadang mengutamakan pendapat seorang Tabi’in dari pendapat seorang sahabat
(kalau pendapat yang diutamakannya itu menurut ijtihadnya lebih dekat dengan
Al-Qur’an dan Sunnah).
2)
Mereka
sendiri berijtihad. Bahkan menurut Ahmad Hasan bahwa pembentukan hukum Islam,
sesungguhnya secara professional dimulai para periode Tabi’in ini.
Pada masa tabi’in, kegiatan
melakukan ijtihad semakin meningkat, tetapi prinsip bermusyawarah dalam
menetapkan hukum sudah mulai goyah, karena ulama sudah berpencar keberbagai
kota, yang letaknya berjauhan antara satu dengan yang lain. Pada masa ini
kedudukan ijtihad sebagai alat penggali hukum Islam mendapat posisi yang kokoh.
Para sejarahwan menyebut periode tabi’in ini, dengan periode ijtihad dan masa
keemasan Fiqh Islam.
2.
TAQLID
A.
Pengertian Taqlid
Kata taqlid, fi`ilnya adalah qallada,
yuqallida, taqliidan, artinya mengalungi,meniru, mengikuti. Ulama ushul
fiqh mendefinisikan taqlid “penerimaan perkataan seseorang sedangkan
engkau tidak mengetahui dari mana asal kata itu”. Taklid ialah menerima pendapat orang lain tanpa mengetahui hujjah
(dalil) yang menujukan kebenaran pendapat tersebut. ( Hamdani
Yusuf, 1986, Perbandingan Madhab:32)
Artinya
:”penerimaan perkataan seseorang sedang engkau tidak mengetahui dari mana asal
perkataan itu”.
Jadi
menurut ushul fiqh ada dua hal yang terdapat dalam taqlid, yaitu :
1)
Menerima
atau mengikuti perkataan seseorang.
2)
Perkataan
atau pendapat yang diikuti atau yang diterima itu tidak diketahui dasar atau
alasannya apakah ada dalam Al-Qur’an dan hadits atau tidak.
B.
Hukum Taqlid
Ada tiga macam taqlid, yaitu:
1)
Taqlid
yang haram
Para ulama
sepakat haram melakukan taqlid yang semacam ini. Taqlid ini terdiri atas tiga
macam, yaitu:
·
Taqlid
semata-mata mengikuti adat kebiasaan atau pendapat nenek moyang atau
orang-orang dahulu kala, yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadits.
·
Taqlid
kepada orang atau sesuatu yang tidak diketahui kemampuan dan keahliannya. Seperti
orang yang menyembah berhala, tetapi ia tidak mengetahui kemampuan, kekuasaan
atau keahlian berhala tersebut.
·
Taqlid
kepada perkataan atau pendapat seseorang, sedang yang bertaqlid mengetahui
bahwa perkataan atau pendapat itu salah.
Sehubungan
dengan taqlid yang diharamkan diatas Ad Dahlawi mengatakan bahwa tidak boleh
seseorang awam bertaqlid kepada seorang ulama dengan anggapan bahwa ulama itu
tidak mungkin salah atau dengan anggapan bahwa semua yang dikatakan ulama itu
pasti benar, serta enggan mengikuti perkataan atau pendapat orang lain
sekalipun ada dalil yang membenarkan pendapat atau perkataan itu.
2)
Taqlid
yang dibolehkan
Ad
Dahlawi berkata: taqlid yang dibolehkan adalah taqlid dalam arti mengikuti
pendapat seorang alim, karena belum nyata hukum Allah dan Rasul-Nya namun akan
segera meninggalkan pendapat itu bila ternyata berlawanan dengan hukum Allah
dan Rasul-Nya.
Seperti
seorang mengikuti pendapat seorang mujtahid yang menyatakan jika seseorang
tidak sempat mengerjakan shalat Ashar, ia boleh mengadhanya pada shalat maghrib
berikutnya. Untuk sementara pendapat ini diikuti dahulu karena belum tau dasar
hukumnya, dengan syarat selalu berusaha mengetahui alasan pendapat mujtahid
itu. Seandainya kemudian diketahui pendapat mujtahid itu mempunyai dasar yang
benar, maka pendapat itu boleh tetap diikuti. Tetapi jika kemudian ternyata
bahwa pendapat itu mempunyai alasan yang tidak benar, maka pendapat itu akan
ditinggalkan.
3)
Taqlid
yang diwajibkan
Wajib bertaqlid
kepada orang yang perkataannya dijadikan sebagai dasar hujjah, yaitu perkataan
dan perbuatan Rasulullah saw.[4]
C.
Pendapat-pendapat imam Madzhab tentang taqlid.
a)
Abu
Hanifah
Abu hanifah
sangat melarang seseorang mengikuti apa yang telah dikatakannya (pendapatnya),
jika ia tidak mengetahui dasar perkataan itu. Beliau menyatakan :”tidak boleh
seseorang mengikuti perkataan (pendapat) yang telah kami katakan, sehingga ia
mengetahui dari mana asal perkataan kami itu”. Bahkan beliau mengharamkan orang
mengikuti fatwanya, jika orang itu tidak mengetahui dalil dari fatwanya itu.
b)
Malik
bin Anas
Beliau
menyatakan bahwa ia adalah manusia biasa yang tidak luput dari
kesalahan-kesalahan. Hal ini difahamkan dari perkataannya :”sesungguhnya aku
ini tidak lain hanyalah sebagai manusia biasa, mungkin aku salah dan mungkin
pula aku benar. Karena itu hendaklah kamu perhatikan pendapatku. Semua
pendapatku yang sesuai dengan kitab Allah dan sunnah Rasul, ambillah, dan semua
yang tidak sesuai dengan sunnah Rasul saw tinggalkanlah”.
c)
Imam
Asy Syafi’i
Pendapat imam
syafi’I tentang taqlid ini lebih tegas, bahkan beliau mengecam orang-orang yang
melakukan taqlid dan orang-orang yang menganjurkan agar orang lain bertaqlid. Hal
ini difahamkan dari pernyataan-pernyataan beliau berikut:”Terhadap apa yang
telah aku katakan, sedang perkataan Nabi saw telah menyalahi perkataanku itu,
maka (riwayat) yang benar dari Nabi saw itu lebih utama, dan janganlah kamu
bertaqlid kepadaku”.
d)
Imam
Hambali
Imam Hambali
melarang keras perbuatan taqlid. Hal ini dapat difahami dari
pernyataan-pernyataan beliau berikut:
Imam Abu Daud
berkata:”Aku pernah bertanya kepada Imam Ahmad bin Hambal:”Apakah Imam Auza’I
yang aku ikut atau Imam Malik’. Beliau
menjawab:”Jangan kamu mengikuti pendapat salah seorang dari keduanya dalah hal
yang berhubungan dengan agamamu. Apa yang berasal dari Nabi saw dan sahabatnya,
hendaklah kamu ambil dan pegang kokoh, kemudian apa yang berasal dari Tabi’in
boleh kamu ambil setelah kamu seleksi atau teliti.[5]
3.
ITTIBA’
A.
Pengertian Ittiba’
Kata
“ittiba’” adalah kata kerja
(fi’il)nya “ittaba’a”, “yattabi’u”,
“ittiba’an”, “muttabi’un”, yang berarti
“menurut” atau “mengikuti”.Orang yang mengikuti disebut “muttabi’.
Menurut
ulama ushul fiqh, ittiba’ adalah: mengikuti atau menurut semua yang
diperintahkan, yang dilarang dan
dibenarkan Rasulullah saw. Dengan perkataan lain ialah melaksanakan
ajaran-ajaran agama Islam sesuai dengan yang dikerjakan Nabi Muhammad saw, baik
berupa perintah atau larangan.
B.
Macam-macam ittiba’
Ada
dua macam ittiba’, yaitu ittiba’ kepada Allah dan Rasul-Nya dan ittiba’ kepada
selain Allah dan Rasul-Nya.
a.
Ittiba’
kepada Allah dan Rasul-Nya
Sepakat para
ulama bahwa seluruh kaum muslimin wajib mengikuti perintah Allah SWT dan
menjauhi larangan-Nya, sebagaimana
firman Allah SWT:
ا تبعواماانزل ا ليكم من ربكم ولا تتبعوامنن دو نه ا ولياء قليلا ما
تذكرون
Artinya: “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti
pemimpin selain-Nya.Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran
(daripadanya)”.(Q.S 7:2).
Ayat
diatas memerintahkan dengan tegas agar kaum muslimin melaksanakan semua
perintah Allah dan meninggalkan semua larangan-Nya yang terdapat dalam
Al-Qur’an, seperti perintah mengerjakan shalat, menunaikan zakat, mengerjakan
puasa bulan Ramadhan dan sebagainya. Sedang larangan-Nya seperti larangan
mempersekutukan Allah, larangan makan darah, minum khamar dan sebagainya. Jika
kaum muslimin wajib melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya,
berarti mereka wajib pula mengikuti Rasul yang telah diutus-Nya, karena
beliaulah yang menyampaikan maksud wahyu Allah SWT.
b.
Ittiba’
selain kepada Allah dan Rasul-Nya.
Imam bin Hambal
menyatakan bahwa ittiba’ itu hanya dibolehkan kepada Allah, Rasul-Nya dan para
sahabat saja. Tidak boleh kepada yang lain. Pendapat yang lain membolehkan
berittiba’ kepada para ulama yang dapat dikategorikan sebagai ulama waratstul
anbiyaa’ (ulama sebagai pewaris para nabi). Mereka beralasan dengan firman Allah
SWT:
وما ارسلنا من قبلك الارجالانو حي ا ليهم فسالوااهل الذكران كنتم لا
تعلمون
Artinya:” Dan kami tidak mengutus sebelum kamu,
kecuali orang laki-laki yang kami beri wahyu kepada mereka, maka bertanyalah
kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui”.
(Q.S. 16:43)
C.
Tujuan Ittiba’
Seseorang yang akan melakukan ittiba’ tidak memerlukan
syarat-syarat seperti yang dilakukan seorang mujtahid. Jika ia tidak sanggup
memecahkan suatu persoalan agama ia wajib bertanya kepada seorang mujtahid atau
orang-orang yang benar-benar mengerti hukum agama Islam yang berdasarkan
Al-Qur’an dan Hadits. Setelah ia menerima jawaban dan ia benar-benar yakin
bahwa jawaban itu sesuai dengan Al-Qur’an dan hadits, maka hendaklah ia
mengamalkannya.[6]
4.
TALFIQ
A.
Pengertian Talfiq
Secara lughowi kata talfik bersal dari lakafa yalfiku yang
artinya bertemu dua tepi. Namun yang dihendaki secara istilah ialah : “
mengamalkan suatu faru’ yang zhani menurut kentuan dua madhab atau lebih.( Hamdani
Yusuf, 1986, Perbandingan Madhab:38).
Menurut istilah, talfiq ialah: mengambil atau mengikuti hukum dari
suatu peristiwa atau kejadian dengan mengambilnya dari berbagai macam mazhab.
Pada dasarnya talfiq ini dibolehkan oleh agama, selama tujuan melaksanakan
talfiq itu semata-mata untuk melaksanakan pendapat yang paling benar dalam arti
setelah meneliti dasar hukum dari pendapat-pendapat itu dan mengambil apa yang
dianggap lebih kuat dasar hukumnya. Tetapi ada talfiq yang tujuannya untuk
mencari yang ringan-ringan saja dengan arti bahwa yang diikuti adalah pendapat
yang paling murah dikerjakan, sekalipun dasar hukumnya lemah. Talfiq yang
seperti inilah yang dicela para ulama.
Jadi talfik
adalah mengikuti atau mengambil hukum yang masih dhani menurut ketentuan dari berbagai macam madhab.
. Contoh nikah
tanpa wali dan saksi adalah sah asal ada iklan atau pengumuman. Menurut madzhab
Hanafi, sah nikah tanpa wali, sedangkan menurut
madzhab Maliki, sah akad nikah tanpa saksi.
Pada dasarnya talfiq dibolehkan dalam agama, selama
tujuan melaksanakan talfiq itu semata-mata untuk melaksanakan pendapat yang
paling benar setelah meneliti dasar hukum dari pendapat itu dan mengambil yang
lebih kuat dasar hukumnya.
Ada talfiq yang tujuannya untuk mencari yang
ringan-ringan saja, yaitu mengikuti pendapat yang paling mudah dikerjakan
sekalipun dasar hukumnya lemah. Talfiq semacam ini yang dicela para
ulama. Jadi talfiq itu hakekatnya pada niat.
Ada beberapa
pendapat tentang hukum talfik
1.
Mengharamkan
talfik secara mutlak dalam amalan hukum baik yang sejalan maupun tidak.
2.
Mengharamkan
tapi tidak mutlak
Membolehkan
talfik secara persoalan-persoalan hukum yang sejalan dan terpisah seperti
sholat menurut madhab Hanafi berzakat menurut Syafii. Dan tidak boleh dalam
hukum yang sejalan. Seperti wudlu tentang wajibnya mengikuti Hanafi, sedang
menurut batalnya menurut Syafii dan sebagainya.
3.
Membolehkan
talfik secara mutlak baik dalam amalan hukum yang sejalan atau terpisah,
berarti boleh beramal-amal pada suatu masalah hukum atas dasar banyak madhab
dan memilih mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan.
Jika kita
telaah anjuran Nabi kepada umat islam, pada dasarnya mengerjakan soal-soal
agama itu dikerjakan secara mudah atau tidak memberatkan asal tidak
meninggalkan pokok agama.
Nabi bersabda
“Agama Islam
itu adalah mudah dan tidak sekali amaliyah agama dipersukar oleh seseorang
melainkan dia sendiri akan lamah dan patah (mengamalkanny)
Firman Allah
ãöky tb$ÒtBu üÏ%©!$# tAÌRé& ÏmÏù ãb#uäöà)ø9$# Wèd Ĩ$¨Y=Ïj9 ;M»oYÉit/ur z`ÏiB 3yßgø9$# Èb$s%öàÿø9$#ur 4 `yJsù yÍky ãNä3YÏB tök¤¶9$# çmôJÝÁuù=sù ( `tBur tb$2 $³ÒÍsD ÷rr& 4n?tã 9xÿy ×o£Ïèsù ô`ÏiB BQ$r& tyzé& 3 ßÌã ª!$# ãNà6Î/ tó¡ãø9$# wur ßÌã ãNà6Î/ uô£ãèø9$# (#qè=ÏJò6çGÏ9ur no£Ïèø9$# (#rçÉi9x6çGÏ9ur ©!$# 4n?tã $tB öNä31yyd öNà6¯=yès9ur crãä3ô±n@ ÇÊÑÎÈ
“(Beberapa hari
yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan
(permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan
mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena
itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan
itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau
dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak
hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki
kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu
mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya
yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”
Dengan
melihat dasar di atas dapat diambil kesimpulan bahwa talfik dalam prakteknya
sudah tidak dapat dihindari lagi. Terutama di dalam masalah hukum yang sejalan
dan terpisah
Daftar Pustaka
Abdul Wahab Khalaf, 1994, Ilmu Ushul Fiqh: Semarang: Dina
Semarang
Huzaimah Tahido Yanggo, 1997, Pengantar
Perbandingan Mazhab: Jakarta: Logos
Asyimuni, 1986, Qaidah-qaidah Istinbath dan Ijtihad: Jakarta: Direktorat jenderal
pembinaan kelembagaan agama Islam
Hamdan Yusuf, 1986, Perbandingan Madhab, Semarang:
Aksara Indah
[1]
Huzaimah Tahido Yanggo, Pengantar
Perbandingan Mazhab, (Jakarta: Logos, 1997), hlm. 1
[2]
Huzaimah Tahido Yanggo, op.cit.,hlm.2.
[3]
Asyimuni, Qaidah-qaidah Istinbath dan
Ijtihad, (Jakarta: Direktorat jenderal pembinaan kelembagaan agama Islam,
1986), hlm. 111)
[4] Asymuni.op.cit., hlm. 147-157
[5]
Ibid., hlm. 159-161
[6]
Ibid.,hlm. 170
Tidak ada komentar:
Posting Komentar